TPPS Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Percepatan Penurunan Stunting 2024
LAMSELNEWS.COM, Kalianda -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Tim Percepatan Penurunan
Stunting (TPPS) menggelar rapat teknis dalam rangka membahas strategi dan
langkah-langkah konkret dalam menurunkan angka stunting.
Rapat yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung
Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024, dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian
(Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati dan
dihadiri berbagai stakeholder terkait.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PP-KB) Kabupaten Lampung Selatan, Rika Wati mengatakan, melalui rapat itu agar
semua pihak yang berkaitan dengan program-program penurunan stunting selalu
aktif menjalin koordinasi yang baik.
"Untuk terus menjalin koordinasi yang baik dan
melakukan analisis intervensi spesies dan sensitive, agar semua kasus stunting
mendapatkan solusi yang terbaik," ujar Rika Wati.
Rika Wati juga menuturkan, jika rencana target TPPS
Lampung Selatan tahun 2024, yakni
laporan semester II yang harus disampaikan melalui website pada 15 Januari
2025 dan target penurunan stunting tahun 2024 sebesar 9,4% di target provinsi.
"Target peningkatan cakupan kunjungan masyarakat desa
ke posyandu mencapai 100% dan target perencanaan serta penganggaran program
kegiatan stunting oleh perangkat daerah diharapkan berbasis data keluarga berisiko
stunting sehingga tetap di dalam frame PPS oleh tim percepatan perolehan
samping Kabupaten Lampung Selatan," kata Rika Wati.
Sementara, Plh Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji
Indriati menyampaikan, rapat teknis itu berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting dengan tujuan melakukan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten.
"Oleh karenanya, diharapkan TPPS Kabupaten Lampung
Selatan dapat menyampaikan progres percepatan penurunan stunting di wilayahnya,
baik dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Karena ini merupakan bahan
laporan ke Provinsi dan pusat," ujarnya.
Intji Indriati juga meminta, agar masing-masing TPPS desa
dan kecamatan melaporkan hasil kegiatan triwulan paling lambat tanggal 10
setiap bulannya dan penggunaan data keluarga berisiko stunting sebagai
prioritas kegiatan dalam pencegahan dan penurunan stunting.
"Menindaklanjuti program GENTING (Gerakan Orang Tua
Asuh Cegah Stunting) yang merupakan perubahan dari program BAAS (Bapak Asuh
Atasi Stunting), dalam hal ini perlu dilakukan kolaborasi dan konvergensi
antara pemerintah, swasta perorangan, dan lain sebagainya," imbuh Intji
Indriati. (NN)