
Ditengarai Bermasalah, Pengadaan 2 Unit Modular Operating Theater Rp8,4 M Oleh RSUD Bob Bazar Ditengarai Tak Miliki Spesifikasi & Standar Produk
LAMSELNEWS.COM,
Kalianda –
Pengadaan 2 unit Modular Operating Theater (MOT) melalui e-purchasing (Belanja
Secara Elektronik) pada kegiatan Rehabilitasi Total Ruang Operasi RSUD Bob
Bazar senilai Rp8,4 miliar ditengarai bermasalah.
Betapa
tidak, pemilihan PT Teknik Multiguna Selaras (TMS) sebagai penyedia jasa dengan
nama produk MOT 36-41,9 M2 oleh pihak RSUD Bob Bazar tanpa memiliki spesifikasi
teknis yang jelas. Dimana, dalam keterangan spesifikasi produk hanya
menunjukkan luas 1 unit MOT 36×41,9 M2.
Mestinya, pihak RSUD Bob Bazar dalam pemilihan penyedia jasa MOT memperhatikan
standar produk sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Selain
itu, setelah ditelusuri melalui aplikasi sistem pengawasan alat kesehatan dan
PKRT: https://mobilealkes.kemkes.go.id diketahui produk MOT 36-41,9 M2 dengan
merk XC-LENT tak terdata didalam sistem.
Produk
tersebut juga diduga tak memiliki sertifikat ISO 13485 (Manajemen Mutu untuk
Perangkat Medis) dan ISO 9001 (Manajemen Mutu).
Tidak terdata memiliki akreditasi dari lembaga akreditasi internasional seperti Joint Commission International (JCI) ataupun memenuhi standar kualitas produk yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (AKD) sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
PT TMS diketahui hanya memiliki sertifikasi TKDN industri Furniture untuk ruang operasi, diantaranya Meja Operasi, Tiang Infus dan Tempat Tidur RS.
PT
TMS dengan merk dagang XC-LENT diketahui sebagai distributor produk dengan
standar AKD untuk Oxygen Generator, Sentral Vakum Medik dan Gas Medical Manifold.
Menariknya,
waktu pemilihan penyedianya pun tergolong kilat, diumumkan pada RUP 15 Februari
dan berkontrak dan serah terima barang pada 19 Februari 2024. Hanya dengan
waktu 4 hari kalender.
Sementara,
baik Direktur RSUD Bob Bazzar dr Renny Indrayani maupun Kabag TU RSUD, Reny Ayu
S.KM belum dapat dikonfirmasi. (*)