
Dukung 100 Hari Kerja Bupati, BPPRD Lamsel Luncurkan Tiga Program Unggulan
LAMSELNEWS.COM, Kalianda - Upaya
peningkatan pelayanan kepada masyarakat luas terus gencar dilakukan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) khususnya disektor perpajakan.
Berbagai upaya maupun inovasi dilakukan instansi terkait,
seperti memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak dalam proses
pembayaran pajak, melalui inovasi pemanfaatan teknologi informasi dan
digitalisasi, dengan mengimplementasikan sistem pemerintahan daerah berbasis
elektronik dalam hal kaitan dengan pajak dan retribusi.
Terlebih program unggulan berkesinambungan tersebut guna
mendukung suksesnya program kerja kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak
belum lama ini, baik itu program 100 hari diawal menjabat hingga lima tahun
kedepan.
Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, dengan tujuan
menyukseskan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi
Pratama-M. Syaiful Anwar (Egi-Syaiful), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD) setempat mencetuskan tiga program unggulan menunjang suksesnya
program kerja Egi-Syaiful menuju Lampung Selatan BISA dan MAJU.
Pertama program kegiatan penghapusan denda PBB dengan
indikator peningkatan PAD sektor PBB-P2. Kedua, program kegiatan pembebasan
Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi. Ketiga,
program kegiatan penyediaan mobil Samsat keliling yang akan dioperasikan mulai
Bulan April 2025.
Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian
menjelaskan, terkait program kegiatan penghapusan denda PBB ditaksir mencapai
Rp10 miliar terhitung tunggakan dari tahun 2020-2024.
“Tujuannya, agar meringankan masyarakat dalam membayar
pajak PBB,” kata Feri Bastian, dalam keterangannya, ditemui di kantor BPPRD setempat,
Jumat (7/3/2025).
Kemudian terkait program kerja kegiatan pembebasan BPHTB
rumah bersubsidi (perumahan, red), mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup ini
mengatakan, program kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program strategis
nasional 3 juta rumah.
“BPPRD Lampung Selatan membebaskan bea pajak hak tanah
dan bangunan. Kami menargetkan dalam 100 hari kerja bupati, 200 rumah subsidi
dan swadaya untuk masyarakat bepenghasilan rendah,” ungkap Feri Bastian.
Dia menambahkan, dalam rangka peningkatan dan
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan, pihak BPPRD bakal
menyediakan mobil Samsat keliling.
“Tujuannya mempermudah masyarakat membayar pajak (jemput
bola, red). Nantinya, mobil itu akan berkeliling ke seluruh wilayah Lampung
Selatan. Sasarannya, masyarakat yang jaraknya jauh dari kantor Samsat. Insyaallah,
akan beroperasi Bulan April 2025,” ujarnya. (NN)