LAMSELNEWS.COM,
Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan mengikuti penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi
Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah
(Pemda) Tahap VI Tahun 2025.
Penandatangan tersebut
dilaksanakan di Aula Nagara Dana Rakca, Kantor DJPK, Jakarta Pusat, secara
langsung dan dilaksanakan serentak bersama 129 pemerintah daerah ditempat
masing-masing secara virtual melalui zoom meeting.
Pemkab Lampung Selatan diwakili
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Intji Indriati melaksanakan
penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dari
ruang rapat Sekda setempat, Rabu, 12 Maret 2025.
Hadir juga mendampingi Pj Sekda
Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar, Dewi
Imelda Sari, Kepala KP2KP Kalianda, Didik Suharno serta sejumlah kepala
perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, PKS OP4D tersebut
diharapkan memberikan dua manfaat utaman bagi pemerintah daerah.
Pertama, akses terhadap data atau
informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan potensi dan
ekstensifikasi terkait pajak daerah.
“Yang kedua, dukungan peningkatan
kapasitas aparatur penguat pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis
data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan
pajak daerah,” kata Luky Alfirman.
Diketahui, penandatangan kerja
sama tersebut diikuti 129 pemerintah daerah yang terdiri dari 10 provinsi, 105
kabupaten, 14 kota, serta 15 Kanwil DJP sebagai counterpart Pemda.
Melalui kerja sama dengan
pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk
pengawasan kepatuhan pajak. (NN)