
LAMSELNEWS.COM,
Pesawaran - Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh pemohon di
Polres Pesawaran telah mengikuti prosedur standar yang ditetapkan oleh
Kepolisian Republik Indonesia.
Prosedur ini meliputi serangkaian tahapan mulai dari
pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, uji teori, uji praktik, pemeriksaan
psikologi, hingga pembayaran biaya administrasi PNBP. Setelah semua tahap
dilalui dan pemohon dinyatakan lulus, barulah SIM dapat diterbitkan.
Polres Pesawaran menyatakan, apabila pemohon merasa
kesulitan dalam ujian praktik dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan dan
simulasi yang tersedia di Satpas Pesawaran. Fasilitas ini guna membantu pemohon
mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti ujian praktik.
Kasat Lantas Polres Pesawaran, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung,
S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H.,
S.I.K., M.M., dalam keteranganya menyampaikan, Polres Pesawaran juga memberikan
akses materi teori secara daring agar pemohon bisa mempersiapkan diri lebih
matang sebelum ujian teori dilakukan.
"Kami sangat menentang praktik percaloan yang dapat merusak sistem yang sudah dibangun secara transparan oleh Polri. Sebagai langkah preventif, pihak Polres Pesawaran selalu mengedukasi masyarakat agar mengurus SIM secara resmi dan tidak tergiur dengan jalan pintas yang tidak sah," kata Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, Senin (3/3/2025).
Dirinya menambahkan, Polres Pesawaran juga mengimbau kepada
masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi praktik calo yang ditemukan melalui
akun resmi Polres Pesawaran, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak
kepolisian. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih bersih
dan transparan dalam penerbitan SIM.
“Kami mengimbau agar masyarakat mengikuti seluruh prosedur
yang berlaku dengan jujur dan mempersiapkan diri dengan baik. Dengan memiliki
SIM yang sah dan diperoleh dengan cara yang benar, kita bisa menjadi pengemudi
yang lebih bertanggungjawab di jalan raya,” imbuhnya.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan proses
penerbitan SIM bisa berjalan lebih efisien dan aman, serta mencegah segala
bentuk penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. (Red)